Bagi yang sudah belajar sejarah Indonesia, tentu tahu perjalanan Indonesia mencapai kemerdekaan itu tidak mudah, lantaran masih ada perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan. Usaha diplomasi melalui perundingan dan perjanjian pun ditempuh meski tak semuanya berhasil.
Perjanjian Indonesia-Belanda Setelah Kemerdekaan
Berikut ini beberapa perundingan dan perjanjian yang dilakukan oleh Indonesia dan Belanda pasca kemerdekaan:
1. Perjanjian Philip Christison
Perjanjian ini digagas oleh Philip Christison selaku panglima perang Allied Forces Netherlands East Indies (ANFEI) dan membahas tentang usulan bentuk negara dan usulan daftar wilayah yang dapat dimasukkan ke dalam negara Indonesia.
Pihak Indonesia diwakili oleh Sutan Sjahrir dan rekan, sementara pihak Belanda diwakili oleh Hubertus Julius Van Mook.
Tidak ada hasil konkrit yang tercapai. Selain tidak ada kesepakatan mengenai titik tengah dari usulan yang diberikan, pertemuan ini tidak memiliki persiapan dan mekanisme hukum yang bersifat mengikat.
2. Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati adalah hasil perundingan yang disepakati oleh Indonesia dan Belanda di Desa Linggarjati, Jawa Barat. Isi perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut:
Belanda Mengakui negara Republik Indonesia secara de facto atas daerah Sumatera, Jawa, dan Madura.
Indonesia akan bekerja sama dengan Belanda untuk membentuk Negara Indonesia Serikat.
Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Yuliana sebagai kepala Uni.
Meskipun begitu, Belanda melanggar Perjanjian Linggarjati dengan melakukan agresi militer beberapa bulan setelahnya hingga adanya pertemuan kembali dalam Perjanjian Renville.
3. Perjanjian Renville
Penandatanganan Perjanjian Renville pada tanggal 17 Januari 1948 di atas kapal perang Amerika bernama USS. Renville pun belum membuat kedua negara membaik. Berikut isi persetujuan utama perjanjian Renville:
Republik Indonesia harus mengakui daerah-daerah yang diduduki Belanda sejak agresi pertama menjadi kekuasaan Belanda.
Semua pasukan Indonesia ditarik dari wilayah yang diduduki Belanda dan kembali ke wilayah Indonesia.
Meskipun demikian, banyak wilayah Indonesia yang belum diduduki oleh Belanda tetapi telah diakui sebagai kekuasaannya. Ditambah, Belanda kembali melakukan agresi militer yang kedua.
Kali ini Belanda dikecam oleh dunia internasional sehingga mau tidak mau kembali mengadakan perjanjian.
4. Perjanjian Roem Royen
Perjanjian ini tercipta pasca agresi militer Belanda yang kedua. Nama Roem Royen tercipta dari kedua nama ketua delegasi Indonesia dan Belanda, yaitu Mohammad Roem dan Jan Herman van Royen.
Berdasarkan hasil perjanjian Roem Royen, Belanda setuju untuk menarik pasukannya dari wilayah Republik Indonesia, mengembalikan Yogyakarta, membebaskan tahanan perang yang ditawan sejak agresi militer pertama, serta berhenti membentuk negara boneka di wilayah Indonesia.
Sebagai gantinya, Indonesia menghentikan segala aktivitas gerilya dan bersedia mengikuti Konferensi Meja Bundar bersama-sama dengan Belanda dan Bijenkoomst voor Federal Overleg (BFO).
Perjanjian Indonesia-Belanda Setelah Kemerdekaan