Istilah Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus (istilah deskriptif) secara asal usul berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya banyak. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang mencakup berbagai hal.
Definisi tentang Omnibus Law
Dikutip dari website Lentera Kecil, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with many object or item at once; inculding many thing or having varius purposes”. (Berkaitan dengan atau berurusan dengan beberapa item atau objek secara bersamaan; termasuk sejumlah besar elemen atau memiliki berbagai tujuan).
Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa Omnibus law adalah regulasi hukum yang mencakup perubahan atau penghapusan berbagai undang-undang.
Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya hukum omnibus dapat menjadi alternatif untuk menyederhanakan peraturan yang tidak terhitung banyaknya, seperti yang dihadapi Indonesia saat ini dimana terdapat permasalahan regulasi yaitu penyusunan sistem yang kompleks dengan berbagai aturan yang beragam.
Ide Dasar Omnibus Law Pemahaman Omnibus Law adalah pengembangan peraturan yang menggabungkan beberapa ketentuan yang memiliki fokus yang berlainan, menjadi suatu ketentuan utama yang menjadi semacam undang-undang “payung hukum” (umbrella act).
Ketika ketentuan induk semacam ini diberlakukan secara resmi, maka sebagai dampaknya akan merubah beberapa aturan tertentu, di mana aturan atau materi pokoknya mungkin bisa jadi dihapus secara efektif, baik separuh maupun secara total. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada kerangka pengaturan tunggal.
Istilah Omnibus Law awalnya berkembang di negara-negara yang mengadopsi sistem hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti AS, Belgia, Inggris, serta Kanada. Pemahaman omnibus law menawarkan pembenahan permasalahan yang disebabkan karena peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan tumpang tindih.
Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara umum, maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang signifikan. Belum lagi, proses perancangan dan pembentukan regulasi undang-undang seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan.
Contoh yang menarik yang menerapkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur situasi Provinsi Vojvodina yang otonom. Peraturan yang dibentuk dengan prinsip ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, menurut informasi yang diberikan oleh Privacy Exchange.org (Sumber informasi global mengenai konsumen, perdagangan, dan perlindungan data di seluruh dunia mengenai Undang-Undang Omnibus Nasional), pendekatan hukum omnibus juga telah diterima oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.
Sebenarnya prinsip Pengertian Omnibus Law memiliki kesamaan dengan omnibus yang telah diterapkan di beberapa negara sejak lama, terutama negara-negara dengan sistem hukum common law.
Di Amerika Serikat tercatat Legislasi Omnibus pertama kali diajukan pada tahun 1840. Di Kanada praktek Omnibus Bill dimulai pada tahun 1888.
Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara bagian Asia yang ada di sebelah selatan pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code tahun 1987 dan Undang-Undang Investasi Asing tahun 1991. Di Vietnam, penggunaan konsep omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.
Definisi tentang Omnibus Law