Kepabeanan dan cukai adalah dua fungsi yang akan selalu ada di setiap negara di dunia walaupun lembaga apa yang menjalankannya ternyata berbeda antara negara satu dengan lainnya.
Di lingkungan ASEAN, kita bisa melihat bahwa Kastam Diraja Malaysia menjalankan fungsi kepabeanan dan cukai seperti di Indonesia, bahkan semua bentuk pajak tidak langsung dipungut oleh lembaga tersebut. Begitu juga dengan Thailand, fungsi kepabeanan dan cukai dijalankan oleh satu Lembaga.
Tapi tidak demikian halnya dengan negara lain karena ternyata dua fungsi tersebut dijalankan oleh lembaga yang berbeda.
Di Australia, fungsi kepabeanan dijalankan oleh Australian Border Force (ABF), sedangkan fungsi cukai dijalankan oleh lembaga lainnya.
Di Inggris, fungsi kepabeanan dan cukai justru melebur dalam sebuah lembaga penerimaan yang bernama Her Majesty Revenue and Customs (HMRC).
Bea Cukai Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tentang Kepabeanan dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Maka, Bea Cukai menjalankan fungsi kepabeanan dan cukai tersebut setelah terlebih dahulu melalui proses sejarah panjang institusi pemungut bea sejak zaman Hindia Belanda dengan nama De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (Dinas Bea Impor, Bea Keluar, dan Cukai), sampai dengan terbentuknya Pejabatan Bea dan Cukai pada tanggal 1 Oktober 1946 yang sekarang diperingati sebagai hari lahirnya Bea Cukai.
Peran Bea Cukai dalam mendukung pembangunan nasional dirasakan semakin meningkat dari tahun ke tahun, tidak hanya sebagai institusi yang menjaga batas negeri dalam rangka memungut bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor (fungsi revenue collector), tapi saat ini berkembang menjadi institusi yang juga menjalankan fungsi, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Bea Cukai saat ini tidak hanya pasif menunggu, tetapi sudah menjadi inisiator dalam upaya meningkatkan kelancaran arus barang, menekan ekonomi biaya tinggi, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan peningkatan daya saing produk ekspor dengan program-program, antara lain pusat logistik berikat, KITE-IKM, dan pengembangan national logistic ecosystem.
Di bidang hukum, saat ini Bea Cukai sangat menonjol dalam fungsi community protector bersama aparat penegak hukum lain dalam memberantas narkotika dan psikotropika, barang-barang yang merusak kesehatan, meresahkan masyarakat, dan perlindungan masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar.
Jangan dilupakan pula, program penertiban impor-cukai-ekspor berisiko tinggi yang menjadi momentum bersejarah tentang semangat Bea Cukai untuk berubah lebih baik.
Sekilas Kepabeanan dan cukai